Komponen Utama Kalender Pendidikan
Pada komponen hari libur, didalamnya tidak ada proses kegiatan belajar mengajar atau KBM. Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi ketentuan khusus dalam komponen hari libur, yaitu libur khusus, libur nasional, libur akhir tahun, libur keagamaan, libur antar semester dan libur tengah semester.
Fungsi
Kalender Pendidikan
Langkah-langkah
Penyusun Kalender Pendidikan
· Komponen
awal tahun pelajaran umumnya ditetapkan pada bulan Juli setiap tahunnya dan
berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hal itu mengacu pada kelander
pendidikan nasional yang diterbitkan oleh pihak Kemendikbud dan Kemenag sebagai
pedoman dalam penyusun kalender pendidikan pada tiap masing-masing satuan
pendidikan.
· Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur secara bersama-sama
untuk satuan-satuan pendidikan.
· Komponen
hari libur sekolah dalam hal yang berkaitan dengan hari raya keagamaan dalam
hal ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama,
adapaun Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus
· Dalam
menentukan kompnen periode efektif pembelajaran wajib mempertimbangkan
hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik
ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu
· Menentukan
bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan
hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama
Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya
keagamaan)
· Melakukan proses rekap selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kegiatan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan dimasing-masing satuan pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar